BIMTEK PENEGAKAN HUKUM DAN TATA CARA PELAPORAN DOKUMEN LINGKUNGAN

1.800.000
Rp1.600.000

share:



BIMTEK PENEGAKKAN HUKUM DAN PELAPORAN TEKNIS DOKUMEN LINGKUNGAN 

Penegakan hukum lingkungan di Indonesia sesungguhnya mencakup penataan dan penindakan (compliance and enforcement). Penegakan hukum lingkungan dalam arti yang luas, yaitu meliputi preventif dan represif. Pengertian preventif sama dengan compliance yang meliputi negosiasi, supervise, penerangan, nasihat, sedangkan represif meliputi penyelidikan, penyidikan sampai pada penerapan sanksi baik administratif maupun pidana.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL dan UPL Penyusunan dokumen UKL – UPL sangat di perlukan dalam kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL UKL – UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Laporan RKL-RPL/UKL-UPL atau sering juga disebut Laporan Pemantauan Lingkungan adalah dokumen publik yang harus disampaikan secara periodik setiap 6 bulan sekali oleh perusahaan kepada Instansi Lingkungan pada wilayah yang terkait dengan aktivitas operasional perusahaan. Laporan RKL-RPL/UKL- UPL ini haruslah akurat dan sesuai komitmen resmi sehingga bisa menjadi bentuk pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi masyarakat,pemerintah dan pemangku kepentingan ( stakeholders ) lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas serta sebagai salah satu upaya dalam Perlindungan Dan Pelestraian Lingkungan Hidup bersama LK3 Training Center bermaksud menggelar Bimbingan Teknis K3 Lingkungan Hidup “PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENYUSUNAN LAPORAN DOKUMEN LINGKUNGAN DAN PELAPORANNYA BERDASARKAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN“, yang akan diselenggarakan pada :

Hari / Tanggal              : Selasa - Rabu,  30 - 31 Agustus 2022

P u k u l                        : 08.00 WIB – Selesai

T e m p a t                    : Rooms Inc BTC Pasteur Artotel Group

 Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur) No.143-149, Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat 40173

 

Catatan                        : Dalam Pelaksanaan mengikuti Protokol Kesehatan

 

Demi sukses penyelenggaran kegiatan Bimtek sebagaimana dimaksud, dimohon perkenan kesediaan Bpk/Ibu/Sdr (i) untuk ikut berpartisipasi sebagai peserta dengan Biaya Registrasi @Rp.1.600.000 ,-( Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Per-Peserta ( Tanpa Akomodasi Kamar ) Per – Peserta Selama 2 Hari, dengan fasilitas Coffee Break, Makan Siang, Handout Makalah dan Sertfikat. Untuk Pendaftaran hubungi                               

Telp/WA, Sdr. Kodirin : 0821 2024 3435  / Sdr. Toto : 0851 6111 7329.

Demikian Permohonan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam K3.