LK3 Training Center – PT. Eleska Global Centratama Indonesia
Menyelngarakan Pembinaan. Pelatihan Dan Sertifikasi Operator K3 Umum
Sertifikasi BNSP
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
Lingkup penggunaan:
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus
agar memiliki kompetensi kerja bagi Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
bersertifikasi dan khususnya dalam pekerjaan Ketenagakerjaan
TUJUAN SERTIFIKASI
1. Memastikan dan memelihara
kompetensi para pekerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan Pekerjaan
Ketenagakerjaan
2. Mempertahankan serta menaikan
Kompetensi para Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
3. Menerapkan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di bidang Operator K3 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
ACUAN NORMATIF
Sebagai acuan normatif untuk mendukung pelaksanaan
sertifikasi ini yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1973 tentang Pengawasan
3. Keputusan Presiden Nomor 22
Tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.
4. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan.
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
7. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
8. Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2019 penetapan Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas
Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Skema Okupasi Operator K3 Umum
No |
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
01 |
M.71KKK01.001.1 |
Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat
Kerja |
02 |
M.71KKK01.003.1 |
Melakukan Komunikasi K3 |
03 |
M.71KKK01.004.1 |
Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
04 |
M.71KKK01.005.1 |
Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
05 |
M.71KKK01.008.1 |
Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
06 |
M.71KKK01.009.1 |
Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
07 |
M.71KKK01.011.1 |
Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
PERSYARATAN DASAR
PEMOHON SERTIFIKASI
1. Pendidikan SMA/Sederajat
2. Memiliki Sertifikat Pelatihan
K3 Umum atau
3. Berpengalaman di Bidang K3
Umum minimal 2 ( dua ) tahun
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
5. Melampirkan Bukti PO dan
Transfer Pembayran
6. SK Sehat
BIAYA INVESTASI CLASTER
Biaya Pelaksanana Kegiatan tatap Muka Per Peserta @ Rp 4.500.000,-
Fasilitas :
Sertifikat Pelatihan, Sertifikat BNSP jika Lulus, ID Member LK3
Makan
Siang – 2X Coffee Break, Modul Materi
PELAKSANAN CLASTER
TATAP MUKA
LOKASI :Di Sesuaikan Kuota Terbanyak di Setiap daerah
INFORMASI PENDAFTARAN
LK3 Training Center – PT. Eleska Global Centratama Indonesia
Telp : 0321- 4892648 – Call Center : 0822 3212 8887 -
Mobile : 0852 5934 9998
Email : daftar.dtpeserta03@gmail.com -
Website : www.lk3tranning.com