LK3 Training Center – PT. Eleska Global Centratama Indonesia Menyelngarakan Pembinaan. Pelatihan Dan Sertifikasi Operator K3 Umum Sertifikasi BNSP
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
Lingkup penggunaan:
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus agar memiliki kompetensi kerja bagi Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja bersertifikasi dan khususnya dalam pekerjaan Ketenagakerjaan
TUJUAN SERTIFIKASI
1. Memastikan dan memelihara kompetensi para pekerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan Pekerjaan Ketenagakerjaan
2. Mempertahankan serta menaikan Kompetensi para Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
3. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang Operator K3 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
ACUAN NORMATIF
Sebagai acuan normatif untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi ini yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan
3. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.
4. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
8. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2019 penetapan Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Skema Okupasi Operator K3 Umum
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
01 | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
02 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
03 | M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
04 | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
05 | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
06 | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
07 | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
1. Pendidikan SMA/SMK Sederajat
2. Memiliki Sertifikat Pelatihan K3 Umum atau
3. Berpengalaman di Bidang K3 Umum minimal 2 ( dua ) tahun
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
5. Melampirkan Bukti PO dan Transfer Pembayran
6. SK Sehat
BIAYA INVESTASI CLASTER
Biaya Pelaksanana Kegiatan tatap Muka Per Peserta @ Rp 4.500.000,-
Fasilitas : Sertifikat Pelatihan, Sertifikat BNSP jika Lulus, ID Member LK3
Makan Siang – 2X Coffee Break, Modul Materi
PELAKSANAN CLASTER TATAP MUKA
LOKASI :Di Sesuaikan Kuota Terbanyak di Setiap daerah
MOJOKERTO : 4 - 5 - 6 Mei 2023
BANDUNG : 8 - 9 - 10 Mei 2023
JAKARTA TIMUR : 11 - 12 - 13 Mei 2023
SURABAYA : 15 - 16 - 17 Mei 2023
GRESIK : 25 - 25 - 27 Mei 2023
BALIKPAPAN : 23 - 24 - 25 Mei 2023
SEMARANG : 29 - 30 - 31 Mei 2023
INFORMASI PENDAFTARAN
LK3 Training Center – PT. Eleska Global Centratama Indonesia
Telp : 0321- 4892648 – Call Center : 0822 3212 8887 - Mobile : 0852 5934 9998
Email : daftar.dtpeserta03@gmail.com - Website : www.lk3tranning.com