PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN KELAS D - KEMANAKER RI

5.500.000
Rp4.800.000

share:



TRAINING DAN SERTIFIKASI PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN KELAS D - KEMANAKER RI

Pelatihan K3 Petugas Peran Kebakaran Kelas D  - TGL 21 – 24 NOVEMBER 2023

 

 Penanggulangan kebakaran di tempat kerja sudah diatur dalam Kepmenaker No. Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Unit penangulangan kebakaran tersebut terbagi menjadi 4 bagian yaitu Petugas Peran Kebakaran (Kelas D), Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C), Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B) dan Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A) sebagai penanggung jawab teknis.

Petugas penanggulangan kebakaran atau biasa disebut Damkar kelas D dibutuhkan ditempat kerja dengan kondisi jumlah tenaga kerja sekurang kurangnya 25 orang, hal ini diatur dalam pasal 6 nomor 1. Dengan jumlah sekurang kurangnya 25 orang, artinya hampir setiap tempat kerja membutuhkan personel Damkar kelas D.

Untuk bisa menjadi personel Damkar kelas D, tenaga kerja harus terlebih dahulu mengikuti program pelatihan Damkar kelas D dimana nantinya tenaga yang bersangkutan akan memiliki sertifikasi Petugas Penaggulangan Kebakaran dari Kemnaker RI.

Pelatihan K3 Kebakaran Kelas D

Pelatihan K3 Kebakaran kelas D bertujuan untuk mempersiapkan personel di tempat kerja dalam menanggulangi terjadinya kebakaran dengan sekala yang belum besar. Pelatihan Damkar kelas D berisi teori dan praktik sehingga nantinya peserta pelatihan dapat dengan lebih mudah memahami secara teori maupun teknis.

Dengan mengikutsertakan tenaga kerja dalam pelatihan Damkar kelas D artinnya perusahaan sudah mengambil Langkah yang sangat baik karena dalam penerapan K3 Kebakaran di tempat kerja sangat bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri maupun tenaga kerja. Hal buruk seperti kecelakaan kerja maupun terjadinya kebakaran akan sangat merugikan perusahaan, dengan menerapkan K3 Kebakaran hal tersebut sangat bisa diminimalisir terjadi.

Materi-materi Pelatihan K3 Kebakaran Kelas D

Materi teori maupun praktik yang diberikan pada pelatihan Damkar D ini merujuk kepada peraturan pemerintah yang berlaku diantaranya UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 4 tahun 1980 tentang alat Pemadam api Ringan dan Kepmenaker No. Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Berikut ini garis besar materi yang akan diberikan kepada peserta pelatihan Damkar D.

  1. Dasar-dasar K3 Penanggulangan Kebakaran
  2. Dasar-dasar manajemen Kebakaran
  3. Teori Api dan Anatomi Kebakaran
  4. Sistem Kebakaran Aktif dan Pasif
  5. Dasar-dasar Prosedur Jika Terjadi Kebakaran
  6. Praktik Pemadaman Kebakaran Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Semua materi akan diberikan kepada peserta pelatihan Damkar kelas D dalam durasi 4 hari atau sama dengan 40 JP (Jam Pelajaran).

Setelah mengkuti pelatihan kebakaran kelas D, diharapkan peserta memiliki kemampuan untuk :

  1. Memahami dasar hukum K3 kebakaran di tempat kerja
  2. Mengenal serta menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  3. Melaksanakan pemeriksaan pencegahan kebakaran
  4. Bertindak sesuai SOP K3 kebakaran tingakt awal
  5. Memadamkan kebakaran tingkat awal

Persyaratan Peserta Pelatihan Kebakaran Kelas D

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para peserta pelatihan Damkar kelas D sebagai berikut :

  1. Melampirkan copy ijazah minimal SMP /sederajat
  2. Melampirkan copy KTP
  3. Melampirkan pas foto 4x6 dan 1,5 x 2 dengan latar merah masing-masing 3 buah
  4. Melampirkan surat sehat /hasil MCU yang masih berlaku
  5. Melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan**

TEMPAT PELAKSANAAN

Mojokerto 21 – 24 NOVEMBER 2023

Batas Pendaftaran Tanggal 7 November 2023

Kabar baik bagi kamu yang membutuhkan pelatihan kebakaran kelas D karena saat ini pelatihan bisa dilaksanakan secara Blend, artinnya pada saat pembekalan materi teori akan dilaksanakan secara Online sedangkan pembekalan materi praktik dilaksanakan seccara tatap muka.

Ayo bergabung mengikuti pelatihan kebakaran kelas D Bersama LK3 Training Center – PT. Eleska Global Centratama Indonesia  sebagai  Mitra Group DIP PJK3 yang terdaftar di Kemnaker.

Bagi kamu yang membutuhkan Inhouse Training jangan khawatir, LK3 Training Center – PT. Eleska Global Centratama Indonesia  sudah berpengalaman melaksanakan Inhouse Training di berbagai perusahaan di seluruh Indonesia.

 

INFORMASI PENDAFTARAN

Hubungi Pengundang Anda

Atau

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:
LK3 TRAINING CENTER

An : PT. ELESKA GLOBAL CENTRATAMA INDONESIA
BANK BNI - . No. 0853565607

Informasi dan Pendaftaran
LK3 TRAINING CENTER  PT. ELESKA GLOBAL CENTRATAMA INDONESIA
Phone : 0321 – 4892648
Mobile : 0852 5934 9998

Call Center : 0822 3212 8887