TRAINING POP ( PENGAWASAN OPERATOR PERTAMA )
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat
dunia pertambangan berlomba – lomba melakukan efisiensi dalam meningkatkan
produktivitas dengan menggunakan alat – alat produksi yang semakin komplek .
Untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten, salah satu
kompetensi pertambangan mineral dan batu bara adalah Pengawas Operasional
Pertama.
Pengawas operasional pertama adalah seseorang yang tugas dan
tangung jawabnya membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana atau yang
lebih dikenal dengan Frontliner Supervisor dalam wilayah
perusahaan pertambangan sesuai dengan Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya
Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi pengawas operasional pada
perusahaan pertambangan mineral dan batu bara serta panas bumi.
Menurut SKKNI No. 38 Tahun 2019, tujuan utama dari SKKNI K3 berdasarkan Kepmenaker 38 tahun 2019 adalah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi tenaga kerja, orang lain dan sumber produksi di tempat kerja sesuai Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
TUJUAN
- Mengetahui
dan memahami keselamatan dan kesehatan kerja bagi pertambangan
- Mengetahui
dan memahami Standar Competency Pengawas Operasional
Pertama (POP) yang ditetapkan oleh pemerintah
- Menyiapkan
peserta untuk dapat mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh
pemerintah atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
UNIT KOMPETENSI
- Melaksanakan
Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
- Melaksanakan
Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi
Tanggung Jawabnya
- Melaksanakan
Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
- Melaksanakan
Investigasi Kecelakaan
- Melaksanakan
Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- Melaksanakan
Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
- Melaksanakan
Inspeksi
- Melaksanakan
Analisis Keselamatan Pekerjaan
MATERI
- Peraturan
perundangan K3 Pertambangan
- Teknik
Inspeksi dan Observasi
- Dasar
– Dasar lingkungan pertambangan
- Pertemuan
K3 (Safety Meeting)
- Hazard,
Identification, Risk Assessment and Risk Control (HIRADC)
- Kecelakaan
(Investigation Accident)
- Job
Analysis Safety (JSA)
- Assessment
oleh asesor dari LSP PIM
- Safety
Accountability (Tanggung Gugat K3 Pengawas Operasional)
Rp 6.750.000,- per peserta
Call Center : 0822 3212 8887