DRIVER FAMILY & AMBULANCE – SERTIFIKASI BNSP
PENDAHULUAN
Persoalan etika dan pemahaman soal aturan berlalu lintas di jalan raya juga masih rendah.
Perlu adanya pelatiahan dan pengakuan Standart Mutu setiap Pengemudi memiliki Sertifikasi Kompetensi, agar pengemudi tidak hanya menguasai keterampilan mengemudi, tetapi juga mampu berkendara dengan etika, atau mengemudi dengan hati-hati, Aman Nyaman pagi penumpang dan Aman bagi pengguna Kendaraan bermotor dalam pemakaian jalan raya yang berlalu lintas.
DASAR HUKUM
A. UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
1. Pasal 18 ayat 1. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
2. Pasal 18 ayat 2. Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
3. Pasal 18 ayat 3. Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
4. Pasal 18 ayat 4. Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang independen. Pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
B. UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
1. Pasal 77 ayat 3. Untuk mendapatkan surat Ijin mengemudi calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
2. Pasal 78 ayat 1. Pendidikan dan pelatihan pengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat ijin dan terakreditasi dari pemerintah.
3. Pasal 78 ayat 3. Akreditasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan perundang undangan.
C. PERATURAN PEMERINTAH :
v PP No. 31 Tahun 2006 Tentang Sistim Latihan Kerja Nasional
v PP No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
v PP No. 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu lintas & Angkutan Jalan
v PP No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
v PP Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun 2018
. PERATURAN MENTERI
• Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 14 Tahun 2007 tentang Kenderaan Pengangkut Peti Kemas dijalan.
• Peraturan Menteri Perhubungan R.I no 85 Tahun 2018 Tentang Sistem Management Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum menyebutkan bahwa peningkatan kompetensi dibuktikan dengan Sertifikat Profesi Pengemudi oleh Badan .
• Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sektor Transportasi
• Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor dijalan.
E. KEPUTUSAN MENTERI
v Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
v Nomor : 269 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok angkutan darat dan angkutan melalui saluran pipa bidang mengemudi angkutan bermotor
v Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 171 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor
F. KEPUTUSAN BADAN
Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP. 0285/BNSP/V/2019 Tentang Lisensi LSP Transportasi Indonesia Tanggal 24 Mei 2019 (Perpanjangan Pertama)
MANFAAT TRAINING DAN SERTIFIKASI
Ø BAGI PERUSAHAAN
· Membantu Indudtri Jasa Transportasi meyakinkan kepada klayennya bahwa jasanya telah dibuat oleh tenaga tenaga yang kompeten.
· Membantu Industri jasa transportasi dalam merekrutmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efesiensi HRD khususnya dan efesiensi nasional pada umumnya
· Membantu Industri jasa transportasi dalam system pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi.
Ø BAGI TENAGA KERJA
- Membantu tenaga professional meyakinkan kepada organisasi perusahaan jasa transportasi bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri dan profesional.
- Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensidalam proses pembelajaran di lembaga formal maupun secara mandiri.
- Membantu tenaga profesidalam memenuhi persyaratan regulasi
- Membantu pengakuan kompetensi lisntas sector dan lintas Negara.
- Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja
MATERI TRAINING
Materi Training Pembekalan dan Materi skema uji kompetensi sesuai standart
1. Menerapakan Komunikasi di tempat kerja.
2. Menerpakan Kerjasama di tempat kerja
3. Mengikuti Prosedur K3 di Tempat Kerja
4. Memelihara Lingkungan Kerja
5. Mempersiapkan Peralatan dan Perlengkapan Kerja
6. Menerapkan Peraturan Berlalu Lintas
7. Memeriksa Fungsi TeknisKendaraan Bermotor Angkutan Orang
8. Memepersiapkan Pengoperasian Mobil Angkutan Orang
9. Mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Orang
10. Mengemudi Antisipatif ( Defensive Driving) Mobil Angkutan Orang
11. Mengatasi Situasi Kritis di Perjalanan Kendaraan Bermotor Angkutan Orang
12. Mengemudi secara Ekonomis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang.
13. Mengoperasikan Global Positioning Sistem (GPS)
14. Menerapkan Komunikasi Berbahasa Inggris di Tempat Kerja
15. Bicara dengan keluarga Majikan dengan dalam Bahasa Arab
16. Menerapkan Etika Pengemudi
17. Menerapkan Prosedur Pelayanan Pengemudi Keluarga ( Family Driver )
SKEMA KODE UNIT KOMPETENSI OKUPASI PENGEMUDI ANGKUTAN KELURGA
( DRIVER FAMILY ) & AMBULANCE
Surat Keputusan Meteri Tenaga Kerja Dan transmigrasi Republik Indonesia Nomer: 269 Tahun 2014 Tanggal 25 Agustus 2014 Tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat Dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor.
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | H.494250.001.01 | Menerapakan Komunikasi di tempat kerja |
2 | H.494250.002.01 | Menerpakan Kerjasama di tempat kerja |
3 | H.494250.003.01 | Mengikuti Prosedur K3 di Tempat Kerja |
4 | H.494250.004.01 | Memelihara Lingkungan Kerja |
5 | H.494250.005.01 | Mempersiapkan Peralatan dan Perlengkapan Kerja |
6 | H.494250.006.01 | Menerapkan Peraturan Berlalu Lintas |
7 | H.494250.007.01 | Memeriksa Fungsi TeknisKendaraan Bermotor Angkutan Orang |
8 | H.494250.008.01 | Memepersiapkan Pengoperasian Mobil Angkutan Orang |
9 | H.494250.009.01 | Mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Orang |
10 | H.494250.016.01 | Mengemudi Antisipatif ( Defensive Driving) Mobil Angkutan Orang |
11 | H.494250.017.01 | Mengatasi Situasi Kritis di Perjalanan Kendaraan Bermotor Angkutan Orang |
12 | H.494250.018.01 | Mengemudi secara Ekonomis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang. |
13 | H.494250.019.01 | Mengoperasikan Global Positioning Sistem (GPS) |
14 | PAR.TL03.061.01 | Menerapkan Komunikasi Berbahasa Inggris di Tempat Kerja |
15 | TLR.BA03.001.01 | Bicara dengan keluarga Majikan dengan dalam Bahasa Arab |
16 | H.494250.028.01 | Menerapkan Etika Pengemudi |
17 | H.494250.029.01 | Menerapkan Prosedur Pelayanan Pengemudi Keluarga (Family Driver ) |
| Skema Termasuk Sub Bidang Pengemudi Ambulance
|
Ø UJI KOMPETENSI
Pelaksanaan Kegiatan assesmen / Uji Kompetensi Pengemudi untuk mendapatkan Sertifikasi dari BNSP
Biaya Investasi : Rp 3.500.000,- per peserta per Bidang SkemaINFORMASI
INFORMASI PENDAFTARAN
Call Center : 0822 3212 8887
Mobile : 0852 5934 9998
Email : daftar.eleskaglobalcentratama@gmail.com
https://lk3tranning.soft.id/
http://www.lk3tranning.com/
https://lk3trainingstudio.my.id/sertifikasi-driver-bnsp/