PEMBEKALAN DAN UJI KOMPETENSI PENGEMUDI MOBIL / TRUK PENGANGKUT B3 SERTIFIKASI BNSP
PENGANGKUTAN B3
1. Dasar Hukum dan Peraturan Lain yang Relevan
a. UU No. 19 Th. 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten
Pasal 58, ayat 1,
Setiap orang yang memasukkan kedalam wilayah NKRI, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
b. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Pasal 180 ayat (1),
Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana angkutan dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dengan rekomendasi dari instansi terkait.
c. PP 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan B3
Pasal 1 ayat 2, Pengelolaan B3, adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3;
Pasal 1 ayat 8, pengangkutan B3 adalah kegiatan pemindahan B3 dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkutan;
Pasal 13 ayat 1, Pengangkutan B3 wajib menggunakan sarana pengangkutan yang laik operasi serta pelaksanaannya sesuai dengan tata cara pegangkutan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 13 ayat 2, Persyaratan sarana pengangkutan dan tata cara pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang transportasi.
d. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.
e. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
SK.725/AJ.302/DRJD/2004 Tentang Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan.
Pasal 31 ayat 1, Untuk keselamatan dan keamanan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tingkat bahayanya besar dengan jangkauan luas, penjalaran cepat serta penanganan dan penanganannya sulit, pengangkut bahan berbahaya wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal sebelum pelaksanaan pengangkutan.
Pasal 31 ayat 2 huruf b, persetujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 1, dapat diajukan kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi (huruf b) “rekomedasi pengangkutan bahan berbahaya dari instansi yang berwenang”;
Pasal 31 ayat 3 huruf a, Instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 2 huruf b adalah (huruf a)“ instansi yang berwenang dalam pengendalian dampak lingkungan.
PELAKSANAAN
Kegiatan pembekalan di laksanakan secara Claster / Tatap Muka
LOKASI
Surabaya - Gedung LSP Transportasi Indonesia - Jl. Jemurhandayani - ( Komplek Dishub Prop Jatim )
BIAYA
Biaya Investasi para pengemudi Untuk Area Surabaya Rp 2.750.000,-
Biaya Sudah termasuk Training Pembekalan - Modul Materi, Uji Kompetensi Sertifikasi BNSP
Tanggal - Tentative : 9 - 11 Agustus 2022
INFO PENDAFTARAN
Telp ( 0321 ) - 4892648 - Mobile : 0852 5934 9998 - Call Center : 0822 3212 8887
Email : daftar.eleskaglobalcentratama@gmail.com