SERTIFIKASI PENGEMUDI PENUMPANG KELUARGA - DRIVER FAMILY - BNSP
Rp3.500.000
PROPOSAL
TRAINING DAN SERTIFIKASI
PENGEMUDI
MUATAN BARANG DAN PARIWISATA
DRIVER
FAMILY & AMBULANCE – SERTIFIKASI BNSP
PENDAHULUAN
Persoalan
etika dan pemahaman soal aturan berlalu lintas di jalan raya juga masih rendah.
Perlu
adanya pelatiahan dan pengakuan Standart Mutu setiap Pengemudi memiliki
Sertifikasi Kompetensi, agar pengemudi tidak hanya menguasai keterampilan
mengemudi, tetapi juga mampu berkendara dengan etika, atau mengemudi dengan
hati-hati, Aman Nyaman pagi penumpang dan Aman bagi pengguna Kendaraan bermotor
dalam pemakaian jalan raya yang berlalu lintas.
DASAR HUKUM
A.
UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
1.
Pasal 18 ayat 1. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja
setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja
pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
2.
Pasal 18 ayat 2. Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
3.
Pasal 18 ayat 3. Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
4.
Pasal 18 ayat 4. Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang independen. Pembentukan Badan Nasional
Sertifikasi Profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
B.
UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
1.
Pasal 77 ayat 3. Untuk mendapatkan surat Ijin mengemudi calon pengemudi harus
memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan
pelatihan.
2.
Pasal 78 ayat 1. Pendidikan dan pelatihan pengemudi diselenggarakan oleh
lembaga yang mendapat ijin dan terakreditasi dari pemerintah.
3.
Pasal 78 ayat 3. Akreditasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan oleh
pemerintah sesuai dengan perundang undangan.
C.
PERATURAN PEMERINTAH :
v PP
No. 31 Tahun 2006 Tentang Sistim Latihan Kerja Nasional
v PP
No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
v PP
No. 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu lintas & Angkutan Jalan
v PP
No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
v PP
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP) Tahun 2018
. PERATURAN MENTERI
•
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 14 Tahun 2007 tentang Kenderaan Pengangkut
Peti Kemas dijalan.
•
Peraturan Menteri Perhubungan R.I no 85 Tahun 2018 Tentang Sistem Management
Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum menyebutkan bahwa peningkatan kompetensi
dibuktikan dengan Sertifikat Profesi Pengemudi oleh Badan .
•
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor
PM 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Standart Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia sektor Transportasi
•
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 60 Tahun 2019
Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor dijalan.
E.
KEPUTUSAN MENTERI
v Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
v Nomor
: 269 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok angkutan darat dan
angkutan melalui saluran pipa bidang mengemudi angkutan bermotor
v Keputusan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 171 Tahun 2019 Tentang
Pemberlakuan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi
dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa
Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor
F.
KEPUTUSAN BADAN
Keputusan
Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP. 0285/BNSP/V/2019 Tentang Lisensi
LSP Transportasi Indonesia Tanggal 24 Mei 2019 (Perpanjangan Pertama)
MANFAAT TRAINING DAN SERTIFIKASI
Ø BAGI PERUSAHAAN
· Membantu
Indudtri Jasa Transportasi meyakinkan kepada klayennya bahwa jasanya telah
dibuat oleh tenaga tenaga yang kompeten.
· Membantu
Industri jasa transportasi dalam merekrutmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan
efesiensi HRD khususnya dan efesiensi nasional pada umumnya
· Membantu
Industri jasa transportasi dalam system pengembangan karir dan remunerasi
tenaga berbasis kompetensi.
Ø BAGI TENAGA KERJA
-
Membantu tenaga professional meyakinkan
kepada organisasi perusahaan jasa transportasi bahwa dirinya kompeten dalam
bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri dan profesional.
-
Membantu tenaga profesi dalam merencanakan
karirnya dan mengukur tingkat pencapaian
kompetensidalam proses pembelajaran di lembaga formal maupun secara mandiri.
-
Membantu tenaga profesidalam memenuhi
persyaratan regulasi
-
Membantu pengakuan kompetensi lisntas
sector dan lintas Negara.
-
Membantu tenaga profesi dalam promosi
profesinya dipasar tenaga kerja
MATERI TRAINING
Materi
Training Pembekalan dan Materi skema uji kompetensi sesuai standart
1.
Menerapakan Komunikasi di tempat kerja.
2.
Menerpakan Kerjasama di tempat kerja
3.
Mengikuti Prosedur K3 di Tempat Kerja
4.
Memelihara Lingkungan Kerja
5.
Mempersiapkan Peralatan dan Perlengkapan
Kerja
6.
Menerapkan Peraturan Berlalu Lintas
7.
Memeriksa Fungsi TeknisKendaraan Bermotor
Angkutan Orang
8.
Memepersiapkan Pengoperasian Mobil
Angkutan Orang
9.
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan
Orang
10. Mengemudi
Antisipatif ( Defensive Driving) Mobil Angkutan Orang
11. Mengatasi
Situasi Kritis di Perjalanan Kendaraan Bermotor Angkutan Orang
12. Mengemudi
secara Ekonomis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang.
13. Mengoperasikan
Global Positioning Sistem (GPS)
14. Menerapkan
Komunikasi Berbahasa Inggris di Tempat Kerja
15. Bicara
dengan keluarga Majikan dengan dalam Bahasa Arab
16. Menerapkan
Etika Pengemudi
17. Menerapkan
Prosedur Pelayanan Pengemudi Keluarga (
Family Driver )
SKEMA KODE UNIT KOMPETENSI OKUPASI
PENGEMUDI ANGKUTAN KELURGA
( DRIVER FAMILY ) & AMBULANCE
Surat
Keputusan Meteri Tenaga Kerja Dan transmigrasi
Republik Indonesia Nomer: 269 Tahun 2014 Tanggal 25 Agustus 2014 Tentang
penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan
Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat Dan Angkutan Melalui Saluran Pipa
Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor.
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 |
H.494250.001.01 |
Menerapakan Komunikasi di tempat kerja |
2 |
H.494250.002.01 |
Menerpakan Kerjasama di tempat kerja |
3 |
H.494250.003.01 |
Mengikuti Prosedur K3 di Tempat Kerja |
4 |
H.494250.004.01 |
Memelihara Lingkungan Kerja |
5 |
H.494250.005.01 |
Mempersiapkan Peralatan dan Perlengkapan Kerja |
6 |
H.494250.006.01 |
Menerapkan Peraturan Berlalu Lintas |
7 |
H.494250.007.01 |
Memeriksa Fungsi TeknisKendaraan Bermotor Angkutan Orang |
8 |
H.494250.008.01 |
Memepersiapkan Pengoperasian Mobil Angkutan Orang |
9 |
H.494250.009.01 |
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Orang |
10 |
H.494250.016.01 |
Mengemudi Antisipatif ( Defensive Driving) Mobil Angkutan Orang |
11 |
H.494250.017.01 |
Mengatasi Situasi Kritis di Perjalanan Kendaraan Bermotor Angkutan
Orang |
12 |
H.494250.018.01 |
Mengemudi secara Ekonomis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang. |
13 |
H.494250.019.01 |
Mengoperasikan Global Positioning Sistem (GPS) |
14 |
PAR.TL03.061.01 |
Menerapkan Komunikasi Berbahasa Inggris di Tempat Kerja |
15 |
TLR.BA03.001.01 |
Bicara dengan keluarga Majikan dengan dalam Bahasa Arab |
16 |
H.494250.028.01 |
Menerapkan Etika Pengemudi |
17 |
H.494250.029.01 |
Menerapkan Prosedur Pelayanan Pengemudi Keluarga (Family Driver ) |
|
Skema Termasuk Sub
Bidang Pengemudi Ambulance
|
Ø UJI KOMPETENSI
Pelaksanaan
Kegiatan assesmen / Uji Kompetensi Pengemudi untuk mendapatkan Sertifikasi dari
BNSP
Biaya Investasi : Rp 3.500.000,- per peserta per Bidang Skema
Ø BIAYA TRAINING PEMBEKALAN DAN UJI KO