SKTTK PENGOPERASIAN PLTD-PLTU-PLTS ATAU BIDANG PEMBANGKIT SERTIFIKASI ESDM - DJK
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO - Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi
PELAKSANAAN ONLINE
1. Untuk Perusahaan yang mengirim lebih dari 2 peserta maka ada tambahan Pembekalan dengan Biaya Rp 4.750.000,-
2. untuk perusahaan yang mengirimkan 1 Peserta dan membutuhkan Pembekalan maka biaya Rp 5.750.000,-
PELAKSANAAN PENDAFTARAN
1. Dokumen wajib masuk Minimal 12 hari sebelum pelaksanaan
Dokumen yang wajib di Kumpulkan
a. Formulir P1.1 sd P1.4
b. Mengisi Formulir Pendaftaran
c. Pas Foto File JPG
d. Foto / Scan KTP
e. SK dan Uraian Jobdes
f. Vidio Praktek Pengoperasian
g. Bukti Tansfer Pembayaran
JADWAL PELAKSANAAN
5 - 7 September 2022 // 14 - 16 September 2022 // 19 - 21 September 2022