Training Dan Sertifikasi Operator Pengendali Pencemaran Udara - POPU
Rp5.750.000
Training Dan Sertifikasi Operator Pengendali Pencemaran Udara
Level : Operator
LANDASAN HUKUM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018
tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab
Operasional Instalasi Pengendalian
Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian
Pencemaran Udara.
Perusahaan penghasil limbah air air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU)
yang wajib mempekerjakan tenaga kerja
bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut
tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administrative.
Unit Kompetensi :
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
1 |
E.390000.008.01 |
Mengoperasikan Alat Pengendali
Pencemaran Udara dari Emisi |
2 |
E.390000.009.01 |
Melakukan Perawatan
Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
3 |
E.390000.003.01 |
Menilai Tingkat
Pencemaran Udara dari Emisi |
4 |
E.390000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya
dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5 |
E.390000.013.01 |
Melakukan Tindakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam
Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
PERSYARATAN PESERTA
1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki
sertifikat pelatihan bidang terkait,
atau
2. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja
minimal 1 tahun dan atau
memiliki
sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
3. D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman
kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
Informasi Pendaftaran
0822 3212 8887