Training Dan Sertifikasi Petugas Operator Pencemaran Air (POPA)
LANDASAN HUKUM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang
Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional
Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian
Pencemaran Air.
Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang
wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat
kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi,
akan mendapat sanksi administratif.
Unit Kompetensi
NO. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 |
E.370000.007.01 |
Mengoperasikan Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
2 |
E.370000.003.01 |
Menilai Tingkat
Pencemaran Air Limbah |
3 |
E.370000.009.01 |
Melakukan Perawatan
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
4 |
E.370000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya
dalam Pengolahan Air Limbah |
5 |
E.370000.013.01 |
Melakukan Tindakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan
Air Limbah |
PERSYARATAN PESERTA
1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau
memiliki sertifikat pelatihan bidang
terkait, atau
2. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja
minimal 1 tahun dan atau
memiliki
sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
3. D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman
kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
082232128887
info.pendaftaran.lk3.egci@gmail.com