Training Dan Sertifikasi Petugas Operator Pencemaran Air (POPA)

Rp6.500.000

share:



LANDASAN HUKUM

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang

Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian

Pencemaran Air.

Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat

kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.

 

Unit Kompetensi

NO. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

E.370000.007.01

Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

2

E.370000.003.01

Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah

3

E.370000.009.01

Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

4

E.370000.012.01

Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

5

E.370000.013.01

Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap

Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

 

 PERSYARATAN PESERTA

1.      SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan  bidang terkait, atau

2.      D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau

memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau

3.      D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

082232128887

info.pendaftaran.lk3.egci@gmail.com