Training Dan Sertifikasi Petugas Operator Pencemaran Limbah B3 ( POPLB3 )
Training Dan Sertifikasi Operator Limbah B3
Level ; Operator
LANDASAN HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun
2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor
191 Tahun 2019
Tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori
Pengelolaan Air,
Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah,
dan Aktivitas
Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah
Bidang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Unit
Kompetensi :
NO. |
KODE UNIT |
UNIT KOMPETENSI |
1. |
E.381200.008.01 |
Melaksanakan Minimasi Limbah B3 |
2. |
E.38PLB00.008.1 |
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Limbah B3) |
3. |
E.38PLB00.003.1 |
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (Limbah B3) |
4. |
E.38PLB00.005.1 |
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (Limbah B3) |
5. |
E.38PLB00.007.1 |
Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Limbah B3) |
6. |
E.38PLB00.001.1 |
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah
B3) |
PERSYARATAN PESERTA
1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau
memiliki sertifikat pelatihan bidang
terkait, atau
2. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja
minimal 1 tahun dan atau
memiliki
sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
3. D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
082232128887
info.pendaftaran.lk3.egci@gmail.com