Training Dan Sertifikasi Petugas Operator Pencemaran Limbah B3 ( POPLB3 )

Rp6.500.000

share:



Training Dan Sertifikasi Operator Limbah B3

Level ; Operator

LANDASAN HUKUM

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang

    Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019                  

    Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori    

    Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah,     

    dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah    

    Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

 

Unit Kompetensi :

 

NO.

KODE UNIT

UNIT KOMPETENSI

1.

E.381200.008.01

Melaksanakan Minimasi Limbah B3

2.

E.38PLB00.008.1

Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

3.

E.38PLB00.003.1

Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

4.

E.38PLB00.005.1

Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

5.

E.38PLB00.007.1

Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

6.

E.38PLB00.001.1

Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

PERSYARATAN PESERTA

1.      SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan  bidang terkait, atau

2.      D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau

memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau

3.      D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait


 INFORMASI DAN PENDAFTARAN

082232128887

info.pendaftaran.lk3.egci@gmail.com