Training Dan Sertifikasi Petugas Penanggungjawab Pencemaran Air ( PPPA )
TRAINING DAN SERTIFIKASI PETUGAS PENANGGUNGJAWAB PENGENDALI PENCEMARAN UDARA ( PPPA )
LANDASAN
HUKUM
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Tahun 2018 tentang
Standar
dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung
Jawab Pengendalian
Pencemaran
Air.
Perusahaan
penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan
tenaga kerja bersertifikat
kompetensi
BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi
administratif.
Unit
Kompetensi :
NO. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 |
E.370000.001.01 |
Mengidentifikasi Sumber
Pencemaran Air Limbah |
2 |
E.370000.002.01 |
Menentukan Karakteristik
Sumber Pencemaran Air Limbah |
3 |
E.370000.003.01 |
Menilai Tingkat
Pencemaran Air Limbah |
4 |
E.370000.006.01 |
Menentukan Peralatan
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
5 |
E.370000.007.01 |
Mengoperasikan Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
6 |
E.370000.008.01 |
Melaksankan Daur Ulang
Olahan Air Limbah |
7 |
E.370000.010.01 |
Menyusun Rencana
Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8 |
E.370000.011.01 |
Melaksanakan Pemantauan
Kualitas Air Limbah |
9 |
E.370000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya
dalam Pengolahan Air Limbah |
10 |
E.370000.013.01 |
Melakukan Tindakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air
Limbah |
PERSYARATAN PESERTA
1. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman
kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait,
atau
2. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja
minimal 3 tahun dan atau
memiliki
sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
3. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman
kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
082232128887
info.pendaftaran.lk3.egci@gmail.com