Training Dan Sertifikasi Petugas Penanggungjawab Pencemaran Air ( PPPA )

Rp8.000.000

share:



TRAINING DAN SERTIFIKASI PETUGAS PENANGGUNGJAWAB PENGENDALI PENCEMARAN UDARA ( PPPA )

LANDASAN HUKUM

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang

Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian

Pencemaran Air.

Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat

kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.

 

 

Unit Kompetensi :

NO. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

E.370000.001.01

Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah

2

E.370000.002.01

Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah

3

E.370000.003.01

Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah

4

E.370000.006.01

Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

5

E.370000.007.01

Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

6

E.370000.008.01

Melaksankan Daur Ulang Olahan Air Limbah

7

E.370000.010.01

Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah

8

E.370000.011.01

Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah

9

E.370000.012.01

Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

10

E.370000.013.01

Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

 

PERSYARATAN PESERTA

1.      D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau

2.      D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau

memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau

3.      S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

082232128887

info.pendaftaran.lk3.egci@gmail.com