Training Sertifikasi Petugas Penanggungjawab Pengendali Dan Pengelolah Pencemaran Udara
Level : Manajer
LANDASAN HUKUM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang
Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional
Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang
wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat
kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.
Unit Kompetensi :
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
1 |
E.390000.001.01 |
Mengidentifikasi Sumber
Pencemaran Udara Dan Emisi |
2 |
E.390000.002.01 |
Menentukan
Karakteristeik Sumber Pencemaran Udara Dan emisi |
3 |
E.390000.003.01 |
Menilai Tingkat
Pencemaran Udara dari Emisi |
4 |
E.390000.006.01 |
Melaksanakan
Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5 |
E.390000.007.01 |
Menentukan Peralatan
Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
6 |
E.390000.008.01 |
Mengoperasikan Alat
Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
7 |
E.390000.010.01 |
Menyusun Rencana Pemantauan
Pencemaran Udara dari Emisi |
8 |
E.390000.011.01 |
Melaksanakan Pemantauan
Pencemaran Udara dari Emisi |
9 |
E.390000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya
dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
10 |
E.390000.013.01 |
Melakukan Tindakan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara
dari Emisi |
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LK3 TRAINING CENTER - PT. ELESKA GLOBAL CENTRATAMA INDONESIA
082232128887
Email : info.pendaftaran.lk3.egci@gmail.com
klikwa.com/callcenter